Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label fatwa kontemporer

Hikmah Diciptakannya Malaikat Meski Allah Tahu Segalanya

Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu) -QS. Al Infithaar (82): 10- Allah menciptakan seluruh makhluk dalam keadaan berbagai rupa. Ada manusia, bumi, bintang, pohon, gunung, binatang, dan lain-lain. Lalu ada satu makhluk yang Allah ciptakan dari cahaya, yang selalu taat kepada Allah dan tidak pernah bermaksiat kepadaNya yaitu malaikat. Malaikat-malaikat yang Allah ciptakan ini tentu memiliki tugas, dan satu diantaranya adalah mencatat amal perbuatan manusia. Namun, ada beberapa orang yang mungkin heran dan memiliki pertanyaan, “untuk apa para malaikat itu diciptakan? Bukankah Allah telah mengetahui seluruhnya?” Untuk menjawab pertanyaan ini, silakan simak penjelasan persoalan ini lewat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah yang kami nukil dari Majalah Fatawa yang diterbitkan oleh Pustaka at-Turots, Islamic Centre Bin Baz, Bantul, Yogyakarta. Pertanyaan:            “Apakah hikma...

Kewajiban Taat Pada Pemimpin dan Pemerintah

Menaati para pemimpin dan memberi nasehat kepada mereka yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah kewajiban setiap orang, meskipun tanpa perjanjian darinya terhadap mereka, dan sekalipun dia tidak bersumpah untuk mereka dengan sumpah-sumpah yang ditegaskan. Dan kewajiban tersebut adalah sebagaimana wajibkan Shalat lima waktu, Zakat, Puasa Ramadhan, Haji ke Baitullah, dan ketaatan-ketaatan lain yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah , Majmu’ Fataawa-           Wajibnya taat pada pemerintah merupakan salah satu kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh seluruh ummat Islam. Tidak seharusnya orang yang mengaku muslim malah mengangkat senjata melawan pemimpinnya sendiri. Sungguh, hal itu adalah satu kezhaliman yang besar.           “Para ulama dan orang-orang yang utama tidak memberikan dispensasi (rukhshah) kepada siapa pun untuk menentang, atau mencurangi, ...

Hukum Sebutan atau Gelar Almarhum Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Di Indonesia, ketika seseorang meninggal maka ada satu gelar yang ia raih, yaitu sebutan almarhum. Sebutan yang sangat familiar di telinga kita untuk orang yang telah mendahului kita. Tanpa sadar kita terus menggunakan kata sebutan itu. Namun, kita masih belu mengetahui dari mana asal sebutan itu, dan bagaimana sebutan itu dalam timbangan Islam.           Sebutan Almarhum yang merupakan sebutan bagi yang sudah meninggal, diartikan sebagai “fulan yang dirahmati”. Sebagian ulama melarang sebutan ini secara mutlak. Seperti yang ditetapkan oleh Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’) di Kerajaan Saudi Arabia lewat fatwanya. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta’ ditanya : Saya mendengar sebagian kalimat yang sering diucapkan oleh sebagian orang. Saya ingin mengetahui pandangan Islam terhadap kalimat ini? Misalnya, jika ada seseorang tertentu meninggal dunia, sebagian orang men...

Hukum Bom Bunuh Diri dalam Islam

Pertanyaan: Bagaimana dengan hukuman syar'i terhadap orang yang membawa bom di tubuhnya kemudian meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang-orang kafir dengan maksud untuk menghancurkan mereka ? Apakah bisa dibenarkan beralasan dengan kisah pemuda yang memerintahkan raja untuk membunuh dirinya? (Untuk melihat kisah yang dimaksud oleh penanya, silakan baca di artikel kami sebelumnya, Kisah Ashhabul Ukhdud, Gambaran Keteguhan Seorang Muslim .ed) Jawaban: Orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di Neraka Jahannam. Sungguh aneh orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan mereka membaca firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Dan janganlah kamu membunuh diri ; sesunggu...

Hukum Berdoa Ketika Sujud dengan Ayat-ayat Al-Qur'an

Pertanyaan: Kami sudah mengetahui, bahwa membaca Al-Qur‘ân ketika sujud tidak dibolehkan, akan tetapi ada beberapa ayat dalam Al-Qur‘ân yang berisi doa. Bagaimanakah hukum membaca doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur‘ân ketika sujud? Jawaban : Itu tidak mengapa, apabila dia membawakannya sebagai doa bukan sebagai bacaan Al-Qur‘ân. Al-Lajnatud-Dâ‘imah lil Buhûts al-Ilmiyyah wal-Iftâ‘ Ketua: Syaikh bin Bâz. Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘Afifi. Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ûd. Rujukan: Fatâwâ al-Lajnah, 6/441, dimuat juga dalam Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII. Dikutip dari majalah-assunnah.com Diedit oleh Jundullah Abdurrahman Askarillah , dimuat ulang di CafeSejenak .            

Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat

Pertanyaan: Apakah kami (orang awam atau masyarakat biasa, ed) diperbolehkan merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia? Jawaban: Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara/pemimpin atau yang berwenang.ed). Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan. Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . “Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka d...