Langsung ke konten utama

Apakah Hukum Islam Melanggar HAM?


Pertanyaan:
Apa pendapat anda terhadap orang yang mengatakan, "Sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki adalah sesuatu yang keras (tidak berprikemanusiaan, pent.), dan melanggar hak asasi kaum perempuan?" Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi anda.
Jawaban:
Saya tegaskan terhadap orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari Islam dan kafir terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah hukum Allah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?
(Al-Ma'idah: 50)
Allah juga telah menjelaskan hikmah di balik adanya hukum potong tangan terhadap pencuri, sebagaimana firmanNya,
(sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
(Al-Ma'idah: 38)
Dia juga menerangkan hikmah di balik persaksian kaum wanita, yakni dua orang wanita dan seorang laki-laki (bila tidak ada dua orang saksi laki-laki, pent.), yaitu sebagaimana firmanNya,
Supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
(Al-Baqarah: 282)
Berdasarkan hal ini, maka orang yang mengatakan seperti itu harus bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala , sebab jika tidak, maka dia akan mati dalam kondisi kafir.

Pertanyaan:
Apakah seorang penguasa muslim boleh menangguhkan sebagian hukum hudud pada waktu-waktu darurat sebagaimana yang pernah diperbuat Umar bin al-Khaththab -radhiallaahu'anhu-, ketika menggugurkan hukum had mengenai pencurian pada waktu musim paceklik?
Jawaban:
Kaum Muslimin wajib menegakkan kewajiban yang telah Allah syari'atkan pada hukum-hukum hudud sebagaimana Umar bin al-Khaththab -radhiallaahu'anhu-, sendiri pernah berkata ketika sedang di atas mimbar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala menyinggung tentang hukum rajam bagi pezina yang sudah beristeri (muhshan), "Dan aku khawatir jika lama-lama orang-orang akan mengatakan, 'kami tidak mendapatkan hukum rajam di dalam Kitabullah.' Sehingga dengan begitu, mereka menjadi sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala ."
Di sini, dia menjelaskan bahwa hal ini adalah merupakan suatu kewajiban dan tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah kewajiban, karena Allah telah memerintahkannya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman di dalam firman-firmanNya,
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya.
(Al-Ma'idah: 38)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.
(An-Nur: 2)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang meme-rangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia.
(Al-Ma'idah: 33)
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena bila ada orang terpandang diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya; dan bila orang lemah yang mencuri, maka mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, andaikata Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, tidak seharusnya hukum-hukum hudud ini tidak difungsikan, apapun situasi dan kondisinya. Riwayat mengenai Umar yang menggugurkan hukum had ketika terjadi kelaparan, perlu diberi catatan dengan dua hal penting. Pertama, keshahihan riwayatnya. Jadi, kita menuntut kepada setiap siapa saja yang mengklaim hal ini agar membuktikan keshahihan riwayatnya, bahwa ia berasal dari Umar. Kedua, bahwa Umar tidak memberlakukan hukum had tersebut karena mencuatnya syubhat, sebab orang-orang dalam kondisi kelaparan. Jadi, terkadang seseorang mengambil sesutu karena tuntutan kondisi, bukan sengaja untuk mengenyangkan perutnya dengan itu.
Seperti telah diketahui bersama, bahwa wajib bagi kaum muslimin memberi makan kepada saudaranya yang membutuh-kan. Dari sini, Umar -rodhiallaahu'anhu- khawatir bila pencuri itu nantinya butuh kepada makanan, namun dia tidak mendapatkannya (karena terhalang), maka dia mencari-cari kesempatan untuk mencuri. Tindakan seperti inilah yang pantas dilakukan Umar, jika atsar yang dinisbahkan kepadanya memang shahih bahwa dia telah menggugurkan atau menghapus hukum had, yaitu had terhadap pencuri pada tahun paceklik.
Sedangkan terhadap para penguasa kita, yakni kebanyakan mereka tidaklah dapat dipercaya komitmen keagamaan mereka, demikian juga kewajiban mereka di dalam memberikan nasehat kepada umat. Andaikata dibukakan pintu ke arah itu, niscaya sebagian mereka akan mengatakan, "Menegakkan hukum had di zaman ini sudah tidak relevan lagi karena orang-orang kafir, musuh kita akan menuduh kita sebagai orang-orang bengis dan manusia liar dan kita menentang apa yang wajib diperhatikan dari sisi hak-hak asasi manusia." Kemudian hukum hudud dihapus secara keseluruhan sebagaimana -sangat disayangkan sekali- realitas saat ini di kebanyakan negeri muslimin di mana hukum-hukum hudud tidak difungsikan demi menjaga perasaan musuh-musuh Allah.
Oleh karena itu, manakala hukum-hukum hudud tersebut tidak difungsikan lagi, terjadilah banyak sekali tindak kriminal dan orang-orang -bahkan hingga kepada para penguasa yang selalu mengekor dalam hal ini- menjadi linglung, apa tindakan yang harus dilakukan terhadap tindakan kriminal tersebut.
Wallahu a’lam.

________
Rujukan:
Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tidak Sebaik Musa, Tidak Sejahat Fir'aun

“ Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut, Dia mencintai kelembutan dalam segala urusan ” - HR. Bukhari - Sejenak, mari kita kembali ke zaman dahulu kala, kembali pada lembaran sejarah dunia yang dinodai oleh kekafiran seorang Fir’aun. Ya, diktator nomor 1 sepanjang sejarah manusia ini merupakan penguasa sebuah peradaban yang paling maju di dunia saat itu. Harta, tahta, dan dunia seakan keseluruhan adalah miliknya. Tapi memang dasar Fir’aun, ia yang tidak akan pernah merasa puas, Ia yang tak merasa cukup menjadi manusia saja, ia ingin menjadi lebih daripada itu, ia memiliki obsesi untuk melampaui batas-batas kemanusiaan. Ya, ia ingin menjadi TUHAN. “ Kemudian (Fir’aun) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi ”” ( QS. An Naazi’at: 24 ) Dan dengan segala kekuasaan yang ia miliki, ia daulat dirinya sendiri sebagai Rabb semesta alam. Tangan besi Fir’aun yang telah merampas kehormatan ribuan atau mungkin jutaan manusia telah memaksa mereka untuk tunduk patuh secara mutlak kepada titahnya. E...

Kupas Tuntas: Adakah Bid'ah Hasanah?

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya” - HR. Ad Darimi , atsar Abdullah bin Mas’ud- Oleh: Ustadz Syariful Mahya Lubis, Lc.* Sejumlah jawaban direkayasa, sejumlah dalilpun dipaksakan, demi melegalkan bid’ah, dan demi memberanikan orang melakukannya. Pertanyaan tersebut terkait langsung dengan Islam, yang oleh karenanya membutuhkan jawaban yang merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits sebagai sumber kebenaran dalam Islam, jawaban-jawaban yang hanya bersifat logika, tidak akan dapat menguak kebenaran dalam permasalahan Islam. Sebab selogis apapun sebuah jawaban tetap saja ia spekulasi relatif, yang sudah pasti dapat dipatahkan dengan hal yang sama, lebih-lebih apabila jawaban-jawaban logis tadi kontaradiktif dengan dalil-dalil yang syar’i. Definisi Nabi ï·º bersabda, “ Siapapun yang melakukan amal yang tidak kami perintahkan , maka amal tersebut tertolak (tidak diterima)” ( HR. Bukhari dan Muslim , dari ‘Aisyah) . Beliau juga bersabda, “ Setiap (ibadah) y...

Mulia Sebagai Seorang Muslim

“Ketahuilah, kita adalah kaum yang paling hina, lalu Allah memuliakan dengan mendatangkan agama Islam. Karena itu jika kita mencari kemuliaan dengan selain Islam, maka Dia akan menghinakan kita” -Umar bin Khattab, Lihat dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah - Umar bin Khaththab namanya. Ia adalah orang yang telah meruntuhkan Kerajaan Kisra Persia dan juga telah menghapus hegemoni Kaisar Romawi –dengan izin Allah-. Ia seorang penguasa Islam dengan kesahajaannya yang memukau. Ya, Ia yang dengan tenang tidur di bawah pohon kurma di Kota Madinah sementara penguasa lain tidur di atas kemewahan, ia yang memakai pakaian tenun sederhana sementara penguasa lain memakai pakaian bertahtakan permata.  Dan kini, Ia sedang berjalan menuju Syam dalam rangka penyerahan Baitul Maqdis kepada kaum muslimin. Dalam perjalanan itu ia sempat melewati sebuah sungai. tidak disangka, ia langsung turun, mengalungkan sepatunya, dan menuntun sendiri untanya! Ketika penguasa lain yang telah merasa tinggi deng...