Langsung ke konten utama

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin: Hukum Merayakan Hari Ibu

Pertanyaan:
Kebiasaan kami, pada setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut dengan istilah hari ibu, yaitu pada tanggal 22 Desember. Pada hari itu banyak orang yang merayakannya. Apakah ini halal atau haram. Dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah?
Jawaban:
Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyari'atkan adalah bid'ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih. Bisa jadi perayaan itu bermula dari non muslim, jika demikian, maka di samping itu bid'ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Hari raya-hari raya yang disyari'atkan telah diketahui oleh kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya mingguan (hari Jum'at). Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam. Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan batil dalam hukum syariat Allah Subhanahu Wa Ta'ala berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ,
"Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."[1]  Yakni ditolak dan tidak diterima di sisi Allah.
Dalam lafazh lainnya disebutkan,
"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."[2]
Karena itu, maka tidak boleh mera-yakan hari yang disebutkan oleh penanya, yaitu yang disebutkan sebagai hari ibu, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti; menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah dan sebagainya.
Hendaknya setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya serta merasa cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya dalam agama yang lurus ini dan telah diridhai Allah untuk para hambahNya. Maka hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi. Kemudian dari itu, hendaknya setiap muslim tidak menjadi pengekor yang menirukan setiap ajakan, bahkan seharusnya, dengan menjalankan syari'at Allah Subhanahu Wa Ta'ala , pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suri teladan dan bukan penjiplak, karena alhamdulillah, syari'at Allah itu sungguh sempurna dari segala sisinya, sebagaimana firmanNya,
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.
(Al-Ma'idah: 3).
Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta dita'ati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala , di setiap waktu dan tempat.
_________
Footnote:
[1] HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).
[2] Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Imam Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
Rujukan:
Nur 'ala Ad-Darb, Maktabah Adh-Dhiya', hal. 34-35, Syaikh Ibnu Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.(dengan pengeditan seperlunya)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kupas Tuntas: Adakah Bid'ah Hasanah?

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya” - HR. Ad Darimi , atsar Abdullah bin Mas’ud- Oleh: Ustadz Syariful Mahya Lubis, Lc.* Sejumlah jawaban direkayasa, sejumlah dalilpun dipaksakan, demi melegalkan bid’ah, dan demi memberanikan orang melakukannya. Pertanyaan tersebut terkait langsung dengan Islam, yang oleh karenanya membutuhkan jawaban yang merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits sebagai sumber kebenaran dalam Islam, jawaban-jawaban yang hanya bersifat logika, tidak akan dapat menguak kebenaran dalam permasalahan Islam. Sebab selogis apapun sebuah jawaban tetap saja ia spekulasi relatif, yang sudah pasti dapat dipatahkan dengan hal yang sama, lebih-lebih apabila jawaban-jawaban logis tadi kontaradiktif dengan dalil-dalil yang syar’i. Definisi Nabi ï·º bersabda, “ Siapapun yang melakukan amal yang tidak kami perintahkan , maka amal tersebut tertolak (tidak diterima)” ( HR. Bukhari dan Muslim , dari ‘Aisyah) . Beliau juga bersabda, “ Setiap (ibadah) y...

Kupas Tuntas Hukum Shalat Berjama'ah di Masjid

            Semenjak kecil, kita sudah tahu bahwa shalat berjama’ah di masjid adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat ditekankan oleh Islam melalui dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Banyak ummat Islam yang mengerjakan shalat berjama’ah karena ingin mendapatkan pahala dan semangat besar untuk beramal shalih. Memburu pahala dan menginginkan ridhaNya sekaligus mempererat tali ukhuwah Islamiya menjadi salah satu faktor terbesar untuk shalat berjama’ah di masjid Tetapi ternyata banyak yang masih belum tau bagaimana sebenarnya hukum dari shalat berjama’ah itu sendiri. Bagaimana sebenarnya para ulama menjelaskan mengenai hukum shalat berjama’ah di masjid, baik laki-laki maupun perempuan. Ustad A bilang itu wajib, kalau gak jama’ah di masjid gak sah shalatnya, Kiai B bilang itu sunnah saja. Jadi, mana yang benar?             Khilaf di Antara Para Ulama   ...

Api Generasi Mulia Islam

Sesungguhnya kita adalah saudara seiman, seagama, senasib dan seperjuangan. Agama yang kita anut ini adalah agama yang terus diperjuangkan dan dijunjung tinggi dengan darah, keringat, harta, dan air mata dari para pendahulu kita. Dan sekarang, urusan agama ini akhirnya berada di tangan kita, di tangan generasi penerus kaum muslimin. Api yang terus menyala selama berabad-abad lamanya sekarang tiba di tangan kita. Akankah kita menambah nyala apinya? Atau sebaliknya, apakah kita akan memadamkannya? Urusan agama ini bukanlah urusan manusia, tetapi urusan ini adalah urusan seluruh manusia yang mengaku beriman kepada-Nya. Ya, laksana api, agama ini telah menerangi dunia ini dengan cahaya dan kehangatannya. Api ini terus bergulir dari generasi ke generasi. Api ini telah hinggap di tangan orang-orang biasa. Namun, ternyata setelah memegang kuat agama ini, orang-orang biasa tadi ternyata berubah menjadi manusia-manusia yang luar biasa. Dengan agama ini, manusia-manusia biasa bisa menjadi manusi...