Langsung ke konten utama

Hukum Oral Seks dalam Islam


Oleh: Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah
Pertanyaan:

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab sebagai berikut,
Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI-Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Wallahu a’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kupas Tuntas: Adakah Bid'ah Hasanah?

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya” - HR. Ad Darimi , atsar Abdullah bin Mas’ud- Oleh: Ustadz Syariful Mahya Lubis, Lc.* Sejumlah jawaban direkayasa, sejumlah dalilpun dipaksakan, demi melegalkan bid’ah, dan demi memberanikan orang melakukannya. Pertanyaan tersebut terkait langsung dengan Islam, yang oleh karenanya membutuhkan jawaban yang merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits sebagai sumber kebenaran dalam Islam, jawaban-jawaban yang hanya bersifat logika, tidak akan dapat menguak kebenaran dalam permasalahan Islam. Sebab selogis apapun sebuah jawaban tetap saja ia spekulasi relatif, yang sudah pasti dapat dipatahkan dengan hal yang sama, lebih-lebih apabila jawaban-jawaban logis tadi kontaradiktif dengan dalil-dalil yang syar’i. Definisi Nabi ï·º bersabda, “ Siapapun yang melakukan amal yang tidak kami perintahkan , maka amal tersebut tertolak (tidak diterima)” ( HR. Bukhari dan Muslim , dari ‘Aisyah) . Beliau juga bersabda, “ Setiap (ibadah) y...

Kupas Tuntas Hukum Shalat Berjama'ah di Masjid

            Semenjak kecil, kita sudah tahu bahwa shalat berjama’ah di masjid adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat ditekankan oleh Islam melalui dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Banyak ummat Islam yang mengerjakan shalat berjama’ah karena ingin mendapatkan pahala dan semangat besar untuk beramal shalih. Memburu pahala dan menginginkan ridhaNya sekaligus mempererat tali ukhuwah Islamiya menjadi salah satu faktor terbesar untuk shalat berjama’ah di masjid Tetapi ternyata banyak yang masih belum tau bagaimana sebenarnya hukum dari shalat berjama’ah itu sendiri. Bagaimana sebenarnya para ulama menjelaskan mengenai hukum shalat berjama’ah di masjid, baik laki-laki maupun perempuan. Ustad A bilang itu wajib, kalau gak jama’ah di masjid gak sah shalatnya, Kiai B bilang itu sunnah saja. Jadi, mana yang benar?             Khilaf di Antara Para Ulama   ...

Api Generasi Mulia Islam

Sesungguhnya kita adalah saudara seiman, seagama, senasib dan seperjuangan. Agama yang kita anut ini adalah agama yang terus diperjuangkan dan dijunjung tinggi dengan darah, keringat, harta, dan air mata dari para pendahulu kita. Dan sekarang, urusan agama ini akhirnya berada di tangan kita, di tangan generasi penerus kaum muslimin. Api yang terus menyala selama berabad-abad lamanya sekarang tiba di tangan kita. Akankah kita menambah nyala apinya? Atau sebaliknya, apakah kita akan memadamkannya? Urusan agama ini bukanlah urusan manusia, tetapi urusan ini adalah urusan seluruh manusia yang mengaku beriman kepada-Nya. Ya, laksana api, agama ini telah menerangi dunia ini dengan cahaya dan kehangatannya. Api ini terus bergulir dari generasi ke generasi. Api ini telah hinggap di tangan orang-orang biasa. Namun, ternyata setelah memegang kuat agama ini, orang-orang biasa tadi ternyata berubah menjadi manusia-manusia yang luar biasa. Dengan agama ini, manusia-manusia biasa bisa menjadi manusi...