Langsung ke konten utama

Postingan

Hukum Oral Seks dalam Islam

Oleh: Syaikh Al-Allamah A h mad bin Ya h ya An-Najmi h afizhahullah Pertanyaan: Apa hukum oral seks? Jawab: Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab sebagai berikut, “ Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’) . Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.” Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al- Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI-Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya seb...

Untuk Kalian yang Pacaran

Haruskah kita pacaran? Haruskah kita memiliki seorang kecengan? Sebuah tradisi baru di muka bumi ini yang tampaknya telah menjadi sebuah kewajiban. Kalian menyatakan bahwa mereka mengatasnamakan cinta, dan demi hal itu kalian rela mengorbankan segala apa yang ada pada diri mereka. Mulai dari harta dan biaya, masa, jiwa, bahkan nyawa. Kalian rela menghamburkan kehormatan kalian demi sesuap nikmatnya racun dunia.             Jika memang benar bahwa kalian melakukan segala hal nista tersebut atas nama cinta, yang pasti adalah dunia ini semakin menjadi tenteram. Karena setiap orang berlaku sesuai dengan kadar cintanya. Namun apa yang terjadi? Realisasi cinta yang kalian tawarkan dan kalian perlihatkan pada dunia ternyata hanya sebuah realisasi palsu para pengumbar hawa nafsu.             Ya, dunia ini yang dikatakan manis oleh para hedonis ternyata adalah dunia yang sangatlah pahi...

Apakah Suara Wanita Adalah Aurat?

Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar? Jawaban: Wanita adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya dari balik tabir, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. Al-Ahzab: 53). Allah juga melarang kaum wanita berlemah lembut dalam berbicara dengan kaum laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang di dalam hatinya ada penyakit, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya, Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang ya...

Bagaimana Hukum KB Dalam Islam?

Pertanyaan: Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan atau KB? Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma' para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.   Jawaban: Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi'ul Awal 1396 H, tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut: Haram hukumnya secara mutlak melakukan pembatasan keturunan (anak), karena bertentangan dengan fitrah suci manusia yang telah Allah fitrahkan kepada kita, karena bertentangan dengan maqashid (tujuan-tujuan) syariat Islam, ...

Bagaimana Hukum Cium Tangan?

Pertanyaan: Apa hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari'at? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri sendiri). Jawaban: Menurut kami, itu boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya. Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang hukum cium tangan dan sejenisnya, sebaiknya merujuknya. Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebagian Syaikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya. Wallahu a...

Apakah Hukum Islam Melanggar HAM?

Pertanyaan: Apa pendapat anda terhadap orang yang mengatakan, "Sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki adalah sesuatu yang keras (tidak berprikemanusiaan, pent.), dan melanggar hak asasi kaum perempuan?" Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi anda. Jawaban: Saya tegaskan terhadap orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari Islam dan kafir terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah hukum Allah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Al-Ma'idah: 50) Allah juga telah men...

Ruh Allah dan Ruh Nabi Isa. Membantah Fitnah Isa Anak Allah dan Sebanding Dengan-Nya

Banyak orang ternyata bingung mengenai ruh Nabi Isa yang sering disamakan dengan ruh Allah, sehingga mereka menganggap bahwa Nabi Isa adalah anak Allah, atau justru penjelmaan Allah –Maha Suci Allah dari yang mereka sangka-. padahal, dalam aqidah seorang muslim yang lurus sudah seharusnya mengakui bahwa keesaan Allah itu mutlak. Sesuai dengan yang ada dalam al-Qur’an, Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia. (QS Al-Ikhlas: 3-4)             Lantas, bagaimana kita menyikapi hal ini? Simak saja tanya jawab antara seseorang dengan salah seorang ulama terkemuka, Syaikh Abdullah bin Jibrin, yang membantah fitnah mereka. Pertanyaan:             Apa bantahan Syaikh terhadap mereka yang mengatakan bahwa Nabi Isa ‘alaihissalam itu anak Allah dengan berdalil, ...Maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya seba...